Polres Purbalingga Ungkap Jaringan Penimbun LPG dan BBM Subsidi

    Polres Purbalingga Ungkap Jaringan Penimbun LPG dan BBM Subsidi
    Polres Purbalingga Ungkap Jaringan Penimbun LPG dan BBM Subsidi

    PURBALINGGA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi milik pemerintah.

    Penindakan tegas ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purbalingga, pada Kamis (16/4/2026) pagi, menandai upaya serius kepolisian dalam menjaga ketahanan energi dan hak masyarakat.

    Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum memaparkan detail pengungkapan kasus pertama, yakni penyalahgunaan LPG subsidi. Tindakan ilegal ini terendus pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

    "Tersangka yang diamankan berinisial S (65), seorang pedagang, beralamat di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, " jelas Kapolres Anita, didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

    Modus operandi yang dilakukan tersangka S sungguh merugikan. Ia membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi, kemudian memindahkannya menggunakan alat khusus ke tabung berukuran 5, 5 kg dan 12 kg. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh melambung, menembus harga nonsubsidi.

    Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian sangat signifikan, meliputi 63 tabung LPG 3 kg kosong, 17 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 12 kg kosong berwarna biru, 23 tabung LPG 12 kg kosong berwarna pink, 6 tabung gas LPG 12 kg berisi tanpa segel, 3 tabung gas LPG 12 kg berisi tersegel, serta 24 tabung gas LPG 5, 5 kg kosong.

    Turut diamankan pula 1 timbangan manual, aneka segel LPG berbagai warna, 4 buah pipa modifikasi, 1 buah obeng, 8 batang kayu, serta satu unit mobil yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

    "Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp 16 ribu. Setelah dipindahkan ke tabung 5, 5 kg dan 12 kg, dijual dengan harga mencapai Rp 200 ribu per tabung. Jadi, keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan bisa mencapai lima hingga sepuluh juta rupiah, " ungkap Kapolres Anita.

    Lebih lanjut, Kapolres Anita menegaskan bahwa tersangka S dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana juga datang dari Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " tegas Kapolres Anita.

    Kasus kedua yang tak kalah meresahkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, yang juga berhasil diungkap pada Jumat (10/4/2026). Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

    Tersangka dalam kasus ini adalah AM (53), seorang sopir, yang beralamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

    "Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli Pertalite di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa dan dijual di wilayah Kabupaten Banjarnegara, " ungkap Kapolres Anita.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka AM meliputi satu unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, enam buah jerigen masing-masing berisi 27 liter Pertalite, satu jerigen berisi 28 liter Pertalite, dua buah jerigen kosong, satu buah pompa, tiga lembar barcode Pertalite dengan tiga nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai sebesar Rp 130 ribu.

    "Tersangka membeli Pertalite seharga Rp 10 ribu per liter di SPBU, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 12 ribu. Dalam setiap harinya, tersangka bisa membeli hingga 200 liter Pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan, " jelas Kapolres Anita.

    Kapolres menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah dijalankan oleh tersangka AM sejak September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " pungkas Kapolres Anita.

    (Humas Polres Purbalingga) 

    penyalahgunaan subsidi korupsi energi penegakan hukum purbalingga bbm ilegal lpg ilegal kapolres purbalingga
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    ‎Rutan Purbalingga Cek Kesehatan Gratis...

    Artikel Berikutnya

    Setetes Darah, Sejuta Makna : Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak, Instruksikan Status Tanggap Darurat dan Biaya Medis Ditanggung Penuh
    TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan
    TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
    Polda Jateng Borong Tiga Penghargaan Nasional di Era Digital
    Kogabwilhan III Perketat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB

    Ikuti Kami