Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta

    Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta
    Tersangka Kasus Korupsi — Lanto (tengah) tersangka kasus korupsi uang pajak Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada tahun anggaran 2020 dan 2022

    PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kini memasuki fase krusial. Penyidik Satreskrim Polres Purbalingga telah secara resmi melimpahkan tersangka Lanto atau LT (44) beserta seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. LT sendiri telah mendekam di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025).

    Proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu hampir satu tahun sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto.

    "Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta, " ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

    Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi, yakni tidak menyetorkan kembali Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes serta menggelapkan uang pajak desa selama periode tahun anggaran 2020 dan 2022. Perbuatan ini tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi kas negara.

    Atas perbuatannya, Lanto dijerat dengan pasal berlapis. Secara primer, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Secara subsider, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, " imbuh AKP Siswanto.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Pihaknya menyatakan telah menerima seluruh tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Polres Purbalingga.

    "Jaksa Pidana Khusus (Pisdus) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, " ujar Bambang Wahyu Wardana.

    Menurutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Desember 2020, di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

    "Harapannya, proses penyidikan di kejaksaan dapat segera rampung. Sehingga perkaranya cepat disidangkan, " pungkasnya, menyiratkan optimisme agar keadilan segera ditegakkan. (PERS)

    korupsi desa berita purbalingga kasus pidana kejaksaan kepolisian penegakan hukum pejabat publik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Karakter Profesional, Karutan Purbalingga...

    Artikel Berikutnya

    Mantapkan Langkah Awal Tahun : Rutan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta
    Mantapkan Langkah Awal Tahun : Rutan Purbalingga Ikuti Apel Bersama
    Bangun Karakter Profesional, Karutan Purbalingga Arahkan Peserta Magang Nasional Batch 2
    Gerakan Pengabdian Imipas Untuk Negeri : Rutan Purbalingga Ubah Areal Mushola Jalan Puring Jadi Lebih Berseri di Hari Bakti Kemenimipas
    Semarak Hari Bakti Kemenimipas, Rutan Purbalingga Berbagi Manfaat Dengan Gelar Pengecekan dan Pengobatan Gratis Bagi Pegawai, Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
    Oknum Perangkat Desa Campakoah 'Lanto' Didakwa Korupsi Rp235 Juta
    Bangun Karakter Profesional, Karutan Purbalingga Arahkan Peserta Magang Nasional Batch 2
    Gerakan Pengabdian Imipas Untuk Negeri : Rutan Purbalingga Ubah Areal Mushola Jalan Puring Jadi Lebih Berseri di Hari Bakti Kemenimipas
    Langkah Tegap Menuju Profesionalisme, Rutan Purbalingga Beri Pelatihan PBB Kepada Peserta Magang
    Semangat Sehat dan Bugar, Warga Binaan Rutan Purbalingga Ikuti Senam Bersama
    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Rutan Purbalingga Gelar Penyuluhan Bersama LBH Perisai Kebenaran Bagi Warga Binaan
    Lapas Purwokerto Dukung UMKM Lokal, Beli 1.000 Batang Bambu untuk Produksi Sapu Glagah
    Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, Rutan Purbalingga Gandeng Kodim 0702 Tanamkan Nasionalisme kepada Warga Binaan.
    Bangun Karakter Profesional, Karutan Purbalingga Arahkan Peserta Magang Nasional Batch 2
    Gerakan Pengabdian Imipas Untuk Negeri : Rutan Purbalingga Ubah Areal Mushola Jalan Puring Jadi Lebih Berseri di Hari Bakti Kemenimipas

    Ikuti Kami